Setiap kendaraan transportasi kimia / pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) harus
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan jenis dan
karakteristik bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diangkut. Yang
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan , dan juga kendaraan
pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dilengkapi
perlengkapan keadaan darurat.
Selain kendaraan transportasi b3 / pengangkut bahan
berbahaya dan beracun (b3) harus memenuhi persyaratan umum dan khusus di
atas, juga Pengemudi kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun
(B3) wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Selain hal diatas juga Lintasan angkutan bahan berbahaya dan beracun di jalan ditentukan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan tersebut diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. NOMOR : SK.725/AJ.302/DRJD/2004.
Pengaturan transportasi kimia / pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan B3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan teratur, serta mampu memadukan dengan moda transportasi lainnya, sehingga dampak negatif dari interaksi fisik, kimia dan mekanik antar bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan manusia, kendaraan lainnya maupun lingkungan sekitarnya dapat dicegah.
Ruang lingkup pengaturan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) meliputi :
a. persyaratan kendaraan pengangkut B3;
b. persyaratan pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan B3;
c. persyaratan lintas angkutan B3;
d. persyaratan pengoperasian angkutan B3.
Bahan berbahaya dan beracun (B3) diklasifikasikan sebagai berikut :
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. oksidator, peroksida organik;
f. bahan beracun dan mudah menular;
g. bahan radioaktif;
h. bahan korosif;
i. bahan berbahaya lainnya.
Untuk keselamatan dan keamanan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tingkat bahayanya besar dengan jangkauan luas, penjalaran cepat serta penanganan dan pengamanannya sulit, pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan pengangkutan.
Pemilik dan atau penanggung jawab bahan berbahaya dan beracun (B3) bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan, jembatan dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan oleh pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang menjadi miliknya. Pemilik bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib memberikan keterangan tentang sifat dan karakteristik B3 yang dimiliki dan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 10.
Setiap pelaksanaan transportasi b3 / pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib diawasi oleh pengawas yang memenuhi persyaratan, termasuk untuk kegiatan muat dan bongkar.
No comments:
Post a Comment